Nama : Rofiq Hendra Wahyu M
NPM : 19414774
Kelas : 1IB06
KEADILAN
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik
menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf
politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan
(virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran
pada sistem pemikiran". Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan
belum lagi tercapai: "Kita tidak hidup di dunia yang adil" . Kebanyakan orang percaya bahwa
ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis
di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan
variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut
dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu
sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada
tempatnya.
Pengertian Keadilan adalah hal-hal yang berkenaan pada sikap dan
tindakan dalam hubungan antar manusia yang berisi sebuah tuntutan agar
sesamanya dapat memperlakukan sesuai hak dan kewajibannya. Dalam bahasa inggris
keadilan adalah justice. Makna justice terbagi atas dua yaitu
makna justice secara atribut dan makna justice secara tindakan. Makna justice
secara atribut adalah suatu kuasalitas yang fair atau adil. Sedangkan makna
justice secara tindakan adalah tindakan menjalankan dan menentukan hak atau
hukuman.
Keadilan berasal dari istilah adil yang berasal dari bahasa Arab. Kata adil berarti tengah, adapun pengertian adil adalah memberikan apa saja sesuai dengan haknya. Keadilan berarti tidak berat sebelah, menempatkan sesuatu ditengah-tengah, tidak memihak, berpihak kepada yang benar, tidak sewenang-wenang. Keadilan juga memiliki pengertian lain yaitu suatu keadaan dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara memperoleh apa yang menjadi haknya sehingga dapat melaksanakan kewajibannya. SedangkanPengertian Keadilan Menurut Kamus Bahasa Indonesia (KBBI) adalah suatu hal yang tidak berat sebelah atau tidak memihak serta tidak sewenang-wenang. Menurut kamus besar bahasa indonesia (KBBI) kata adil berasal dari kata adil, adil mempunyai arti yaitu kejujuran, kelurusan, dan keikhlasan yang tidak berat sebelah.
Keadilan berasal dari istilah adil yang berasal dari bahasa Arab. Kata adil berarti tengah, adapun pengertian adil adalah memberikan apa saja sesuai dengan haknya. Keadilan berarti tidak berat sebelah, menempatkan sesuatu ditengah-tengah, tidak memihak, berpihak kepada yang benar, tidak sewenang-wenang. Keadilan juga memiliki pengertian lain yaitu suatu keadaan dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara memperoleh apa yang menjadi haknya sehingga dapat melaksanakan kewajibannya. SedangkanPengertian Keadilan Menurut Kamus Bahasa Indonesia (KBBI) adalah suatu hal yang tidak berat sebelah atau tidak memihak serta tidak sewenang-wenang. Menurut kamus besar bahasa indonesia (KBBI) kata adil berasal dari kata adil, adil mempunyai arti yaitu kejujuran, kelurusan, dan keikhlasan yang tidak berat sebelah.
Pengertian
Keadilan Menurut Definisi Para Ahli - Pengertian keadilan menurut Aristoteles yang
mengatakan bahwa keadilan adalah tindakan yang terletak diantara memberikan
terlalu banyak dan sedikit yang dapat diartikan memberikan sesuatu kepada
setiap orang sesuai dengan apa yang menjadi haknya. Pengertian keadilan menurut Frans
Magnis Suseno yang mengatakan pendapatnya tentang pengertian keadilan
adalah keadaan antarmanusia yang diperlakukan dengan sama sesuai dengan hak dan
kewajibannya masing-masing. Pengertian keadilan menurut Notonegoro yang
berpendapat bahwa keadilan adalah suatu keadaan dikatakan adil jika sesuai
dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pengertian keadilan menurut Thomas
Hubbes yang mengatakan bahwa pengertian keadilan adalah sesuatu
perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan pada perjanjian yang telah
disepakati. Pengertian keadilan menurutPlato yang menyatakan bahwa
pengertian keadilan adalah diluar kemampuan manusia biasa dimana keadilan hanya
dapat ada di dalam hukum dan perundang-undangan yang dibuat oleh para ahli yang
khususnya memikirkan hal itu. Pengertian keadilan menurut W.J.S
Poerwadarminto yang mengatakan bahwa pengertian keadilan adalah tidak
berat sebelah, sepatutnya tidak sewenang-wenang. Pengertian keadilan menurut
definisi Imam Al-Khasimadalah mengambil hak dari orang yang wajib
memberikannya dan memberikannya kepada orang yang berhak menerimanya.
Pada teorinya, Aristoteles ini sendiri mengemukakan
bahwa ada 5 jenis perbuatan yang tergolong dengan adil. Lima jenis keadilan
yang dikemukakan oleh Aristoteles ini adalah sebagai berikut.
- Keadilan Komutatif
Keadilan komutatif ini adalah suatu perlakuan kepada
seseorang dengan tanpa melihat jasa-jasa yang telah diberikan.
- Keadilan Distributif
Keadilan distributif adalah suatu perlakuan terhadap
seseorang yang sesuai dengan jasa-jasa yang telah diberikan.
- Keadilan Kodrat Alam
Keadilan kodrat alam ialah memberi sesuatu sesuai
dengan apa yang diberikan oleh orang lain kepada kita sendiri.
- Keadilan Konvensional
Keadilan konvensional adalah suatu kondisi dimana jika
seorang warga negara telah menaati segala peraturan perundang-undangan yang
telah dikeluarkan.
- Keadilan Perbaikan
Keadilan perbaikan adalah jika seseorang telah
berusaha memulihkan nama baik seseorang yang telah tercemar.
Macam-Macam Keadilan dan Contohnya
1. Macam-macam atau jenis-jenis keadilan menurut Teori Aristoteles adalah sebagai berikut...
1. Macam-macam atau jenis-jenis keadilan menurut Teori Aristoteles adalah sebagai berikut...
- Keadilan Komunikatif : Pengertian keadilan komunikatif
adalah perlakuan kepada seseorang tampa dengan melihat jasa-jasanya.
Contohnya keadilan komunikatif adalah seseorang yang diberikan sanksi
akibat pelanggaran yang dibuatnya tampa melihat jasa dan kedudukannya.
- Keadilan Distributif : Pengertian keadilan
distributif adalah perlakuan kepada seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang
telah dilakukan. Contoh keadilan distributif adalah seorang pekerja
bangunan yang diberi gaji sesuai atas hasil yang telah dikerjakan.
- Keadilan Kodrat Alam : Pengertian keadilan
kodrat alam adalah perlakukan kepada seseorang yang sesuai dengan hukum
alam. Contoh keadilan kodrat alam adalah seseorang akan membalas dengan
baik apabila seseorang tersebut melakukan hal yang baik pula
kepadanya.
- Keadilan Konvensional : Pengertian keadilan
konvensional adalah keadilan yang terjadi dimana seseorang telah mematuhi
peraturan perundang-undangan. Contoh keadilan konvensional adalah seluruh
warga negara wajib mematuhi segala peraturan yang berlaku di negara
tersebut.
- Keadilan Perbaikan : Pengertian keadilan
perbaikan adalah keadilan yang terjadi dimana seseorang telah mencemarkan
nama baik orang lain. Contoh keadilan perbaikan adalah seseorang meminta
maaf kepada media karna telah mencemarkan nama baik orang lain.
2. Macam-macam atau jenis-jenis keadilan menurut Teori
Plato adalah sebagai berikut...
- Keadilan Moral : Pengertian keadilan moral
adalah keadilan yang terjadi apabila mampu memberikan perlakukan seimbang
antara hak dan kewajibannya.
- Keadilan Prosedural : Pengertian keadilan
prosedural adalah keadilan yang terjadi apabila seseorang melaksanakan
perbuatan sesuai dengan tata cara yang diharapkan
- Keadilan Komunikatif (Iustitia Communicativa) : Pengertian keadilan
komunikatif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang
terhadap apa yang menjadi bagiannya dengan berdasarkan hak seseorang pada
suatu objek tertentu. Contoh keadilan komunikatif adalah Iwan membeli tas
andri yang harganya 100 ribu maka iwan membayar 100 ribu juga seperti yang
telah disepakati.
- Keadilan Distributif (Iustitia Distributiva) : Pengertian keadilan distributif
adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing terhadap apa yang
menjadi hak pada suatu subjek hak yaitu individu. Keadilan distributif
adalah keadilan yang menilai dari proporsionalitas atau kesebandingan
berdasarkan jasa, kebutuhan, dan kecakapan. Contoh keadilan distributif
adalah karyawan yang telah bekerja selama 30 tahun, maka ia pantas
mendapatkan kenaikan jabatan atau pangkat.
- Keadilan Legal (Iustitia Legalis) : Pengertian keadilan legal
adalah keadilan menurut undang-undang dimana objeknya adalah masyarakat
yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama atau banum commune. Contoh
keadilan legal adalah Semua pengendara wajib menaati rambu-rambu lalu
lintas.
- Keadilan Vindikatif (Iustitia Vindicativa) : Pengertian keadilan vindikatif
adalah keadilan yang memberikan hukuman atau denda sesuai dengan
pelanggaran atau kejatahannya. Contoh keadilan vindikatif adalah pengedar
narkoba pantas dihukum dengan seberat-beratnya.
- Keadilan Kreatif (Iustitia Creativa) : Pengertian keadilan kreatif
adalah keadilan yang memberikan masing-masing orang berdasarkan bagiannya
yang berupa kebebasan untuk menciptakan kreativitas yang dimilikinya pada
berbagai bidang kehidupan. Contoh keadilan kreatif adalah penyair
diberikan kebebasan dalam menulis, bersyair tanpa interfensi atau tekanan
apapun.
- Keadilan Protektif (Iustitia Protektiva) : Pengertian keadilan protektif
adalah keadilan dengan memberikan penjagaan atau perlindungan kepada
pribadi-pribadi dari tindak sewenang-wenang oleh pihak lain. Contoh
keadilan protektif adalah Polisi wajib menjaga masyarakat dari para
penjahat.
PANCASILA
Pancasila merupakan ideologi dasar bagi negara
Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta yaitu Panca yang
berarti lima dan Sila yang berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan
rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat
Indonesia. Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa,
kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4
Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945. Meskipun terjadi perubahan
kandungan dan urutan lima sila Pancasila yang berlangsung dalam beberapa tahap
selama masa perumusan Pancasila pada tahun 1945, tanggal 1 Juni diperingati
sebagai hari lahirnya Pancasila. Pancasila sebagai dasar filsafat bangsa dan
negara Republik Indonesia merupakan nilai yang tidak dapat dipisah-pisahkan
dengan masing-masing silanya. Hal ini karena apabila dilihat satu per satu dari
masing-masing sila, dapat saja ditemukan dalam kehidupan bangsa lain. makna
Pancasila terletak pada nilai-nilai dari masing-masing sila sebagai suatu
kesatuan yang tidak dapat diputarbalikkan letak dan susunannya. Namun demikian,
untuk lebih memahami niali-nilai yang terkandung dalam maisng-masing sila
Pancasila. Lima sendi penyusun Pancasila antara lain Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan Yang
Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan, dan
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Isi Pancasila tersebut terdapat
pada pembukaan UUD 1945, sehingga pada tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari
Pancasila. Berikut adalah makna-makna Pancasila dari sila pertama sampai sila
kelima:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
Sila
ini memiliki nilai-nilai yang meilputi dan menjiwai keempat sila lainnya. Dalam
sila ini, terkandung nilai bahwa negara yang didirikan adalah pengejawatahan
tujuan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Konsekuensinya yang muncul
kemudian adalah realisasi kemanusiaan terutama dalam kaitannya dengan hak-hak
dasar kemanusiaan bahwa setiap warga negara memiliki kebebasan untuk memeluk
agama dan menjalankan ibadah sesuai dengan keimanan dan kepercayaannya masing-masing.
Dalam paham ini, tidak bolah ada pahan yang meniadakan yntuk mengingkari adanya
Tuhan.
2.
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Kemanusiaan berasal dari kata manusia,
yaitu mahluk berbudi yang memiliki potensi pikir, rasa, karsa dan cipta karena
berpotensi menduduki/memiliki martabat yang tinggi. Dengan akal budinya,
manusia berkebudayaan, dengan budi nuraninya, manusia menyadari nilai-nilai dan
norma-norma. Adil mengandung arti bahwa suatu keputusan dan tindakan didasarkan
atas norma-norma yang objektif, tidak subjektif, apalagi sewenang-wenang, serta
otoriter. Beradab berasal dri kata adab memiliki arti budaya yang telah berabad-abad
dalam kehidupan manusia. Jadi, beradab berarti berkebudayaan yang lama
berabad-abad, bertata kesopanan, berkesusuilaan/bermoral, adalah kesadaran
sikap dan perbuatan manusia dalam hubungan dengan norma-norma dan kebudayaan
umumnya, baik terhadap diri pribadi, sesama manusia maupun terhadap alam dan
Sang Pencipta. Selain disebutkan diatas, NKRI merupakan negara yang menjunjung
tinggi Hak Asasi Manusia (HAM), negara yang memiliki hukum yang adil dan negara
berbudaya yang beradab. Negara ingin menerapkan hukum secara adil berdasarkan
supremasi hukum serta ingin mengusahakan pemerintahan yang bersih dan
berwibawa, disamping mengembangkan budaya IPTEK, beradasrkan adab cipta, karsa
dan rasa serta karya yang berguna bagi nusa dan bangsa tanpa melahirkan primordial
dalam budaya. Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab secara sistematis didasari
dan dijiwai oleh sila Ketuhanan yang Maha Esa, serta mendasari dan menjiwai
ketiga sila berikutnya. Sila kemanusiaan sebagai dasar fundamental dalam
kehidupan kenegaraan, kebangsaan, dan kemasyarakatan. Nilai kemanusiaan ini
bersumber pada dasar filosofis antropologis bahwa hakikat manusia adalah
susunan kodrat rohani dan raga, sifat kodrat indiviu dan makhluk sosial,
kedudukan kodrat makhluk pribadi berdiri sendiri dan sebagai makhluk Tuhan yang
Maha Esa. Dalam sila ini terkandung nilai-nilai bahwa negara harus menjunjung
tinggi harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang beradab. Oleh karena
itu dalam kehidupan kenegaraan terutama dalam peraturan perundang-undangan, negara
harus mewujudkan tercapainya tujuan ketinggian harkat dan martabat manusia,
terutama hak-hak kodrat manusia sebagai hak dasar ( hak asasi ) harus dijamin
dalam peraturan perundang-undangan negara. Kemanusiaan yang adil dan beradab
adalah mengandung nilai suatu kesadaran sikap mpral dan tingkah laku manusia
yang didasarkan pada potensi budi nurani manusia dalam hubungan dengan
norma-norma dan kebudayaan pada umumnya baik terhadap diri sendiri, sesama
manusia maupun terhaap lingkungannya. Nilai kemanusiaan yang beradab adalah
perwujudan nilai kemanusiaan sebagai makhluk yang berbudaya, bermoral dan
beragama. Dalam kehidupan kenegaraan, kita harus senantiasa dilandasi moral
kemanusiaan, misalnya dalam kehidupan pemerintahan negara, politik, ekonomi,
hukum, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan serta dalam kehidupan keagamaan.
Oleh karena itu kehidupan bersama dalam negara harus dijiwai oleh moral
kemanusiaan untuk saling menghargai meskipun terdapat perbedaan. Nilai
kemanusiaan yang adil mengandung suatu makna bahwa hakikat manusia sebagai
makhluk yang berbudaya dan beradab harus adil. Hal ini mengandung pengertian
bahwa manusia harus adil dalam hubungannya baik dengan diri sendiri, orang
lain, masyarakat, bangsa, negara dan terhadap lingkungannya serta terhadap
hubungannya dengan Tuhan yang Maha Esa. Kita sebagai manusia harus menjunjung
tinggi hak-hak asasi manusia, menghargai akan kesamaan hak dan derajat tanpa
membedakan suku, ras, keturunan, status sosial, maupun agama. Kita juga harus
mengembangkan sikap saling mencintai, menghargai, menghormati, tenggang rasa,
dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
Persatuan
berasal dari kata satu yang berarti utuh tidak terpecah belah persatuan berarti
bersatunya bermacam corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan. Indonesia
mengandung dua makna yaitu makna geograpis dan makna bangsa dalam arti politis.
Jadi persatuan Indonesia adalah persatuan bangsa yang mendiami wilayah
Indonesia. Bangsa yang mendiami wilayah Indonesia bersatu karena didorong untuk
mencapai kehidupan yang bebas dalam wadah Negara yang merdeka dan berdaulat,
persatuan Indonesia merupakan faktor yang dinamis dalam kehidupan bangsa
Indonesia bertujuan memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan
bangsa serta mewujudkan perdamaian dunia yang
abadi. Persatuan Indonesia adalah perwujudan dari paham
kebangsaan Indonesia yang dijiwai oleh sila I dan II. Nasionalisme
Indonesia mengatasi paham golongan, suku bangsa, sebaliknya membina tumbuhnya
persatuan dan kesatuan sebagai satu bangsa yang padu tidak terpecah belah oleh
sebab apapun. Hakekat pengertian itu sesuai dengan pembukaan UUD1945
alenia ke empat dan pasal-pasal 1,32,35,dan 36 UUD 1945
4.
Kerakyatan Yang Dipimpim Oleh Hikmat Kebijaksanaan
Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Kerakyatan
berasal dari kata rakyat yaitu sekelompok manusia yang berdian dalam satu
wilayah negara tertentu. Dengna sila ini berarti bahwa bangsa Indonesia
menganut sistem demokrasi yang menempatkan rakyat di posisi tertinggi dalam
hirarki keluasaan.
Hikmat
kebikajsanaan berarti pengunaan rasio atau pikiran yang sehait dengan selalu
mempertimbangkian persatuan dan kesatuan bangsa, kepentingan rakyat dan
dilaksanakan dengan sadar, jujur dan bertanggung jawab serta didorong dengan
itikad baik sesuai dengan hati nurani. Permusyawaratan adalah suatu tete cara
khas kepribadian Indonesia untuk merumuskan atau memutuskan sesuatu hal
berdasarkan kehendak rakyat sehinga tercfapai keputusan yang bulat san mufakat.
Perwakilan adalha suatu sistem, dalam arti, tata cara mengusahakan turut
sertanya rakyat mengambil bagian dalam kehidupan bernegara melalui lembaga
perwakilan. Sehingga dengan demikian, sila ini mempunyai makna bahwa rakyat
dalam melaksanakaan tugas kekuasaanya ikut dalam pengambilan
keputusan-keputusan. Sila ini merupakan sendi asas kekeluargaan masyarakat
sekaligus sebagai asas atau prinsip tata pemerintahan Indonesia seperti pada
Pembukaan UUD 1945 yang betbunyi “…maka disusulah kemerdekaan kebangsaan
Indonesia, yang berkedaulatan rakyat…” sehingga sila keempat ini ingin mengajak
masyarakat untuk bersikap peka dan ikut serta dalam kehidupan politik dan
pemerintahan negara, paling tidak secara langsung bersama sesama warta atas
dasar persamaan tenggung jawab sesuai dengan kedudukannya masing-masing, dan
lebih mementingkan kepentingan bersama dibandingkan dengan kepentingan
individu.
Sila kerakyatan mengandung nilai
demokrasi secara mutlak yang harus dilaksanakan dalam kehidupan bernegara. Nilai-nilai
demokrasi yang terkandung antara lain :
1. Adanya kebebasan yang harus disertai
dengan tanggung jawab baik terhadap masyarakat bangsa maupun secara moral
terhadap Tuhan yang Maha Esa.
2. Menjunjung tinggi harkat dan
martabat kemanusiaan.
3. Menjamin dan memperkokoh persatuan
dan kesatuan dalam hidup bersama.
4. Mengakui atas perbedaan individu,
kelompok, ras, suku, agama, karena perbedaan adalah merupakan suatu bawaan
korat manusia.
5. Mengakui adanya persamaan hak yang
melekat pada setiap individu, kelompok, ras, suku, maupun agama.
6. Mengarahkan perbedaan dalam suatu
kerja sama kemanusiaan yang beradab.
7. Menjunjung tinggi asas musyawarah
sebagai moral kemanusiaan yang beradab.
8. Mewujudkan dan mendasarkan suatu
keadilan dalam kehidupan sosial agar tercapainya tujuan bersama.
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat
Indonesia
Nilai
yang terkandung dalam sila keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia
didasari dan dijiwai oleh sila Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusian yang Adil
dan Beradab, Persatuan Indonesia, serta Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat
Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan. Dalam sila kelima tersebut
terkandung nilai-nilai yang merupakan tujuan Negara sebagai tujuan dalam hidup
bersama. Maka didalam sila kelima tersebut terkandung nilai keadilan yang harus
terwujud dalam kehidupan bersama ( kehidupan social).Keadilan tersebut didasari
dan dijiwai oleh hakikat keadilan kemanusiaan yaitu keadilan dalam hubungan
manusia dengan dirinya sendiri, manusia dengan manusia lain, manusia dengan
masyarakat, bangsa dan negaranya serta hubungan manusia dengan Tuhannya.
Sifat
hirarkis dan bentuk piramidal itu nampak dalam susunan Pancasila, dimana sila
pertama Pancasila mendasari dan menjiwai keempat sila lainnya, sila kedua
didasari sila pertama dan mendasari serta menjiwai sila ketiga, keempat dan
kelima, sila ketiga didasari dan dijiwai sila pertama dan kedua, serta
mendasari dan menjiwai sila keempat dan kelima, sila keempat didasari dan
dijiwai sila pertama, kedua dan ketiga, serta mendasari dan menjiwai sila
kelima, sila kelima didasari dan dijiwai sila pertama, kedua, ketiga dan
keempat. Dengan demikian susunan Pancasila memiliki sistem logis baik yang
menyangkut kualitas maupun kuantitasnya.Susunan isi arti Pancasila meliputi
tiga hal, yaitu:
1. Isi arti Pancasila yang Umum
Universal, yaitu hakikat sila-sila Pancasila yang merupakan intisari Pancasila
sehingga merupakan pangkal tolak dalam pelaksanaan dalam bidang kenegaraan dan
tertib hukum Indonesia serta dalam realisasi praksis dalam berbagai bidang
kehidupan yang konkrit.
2. Isi arti Pancasila yang Umum
Kolektif, yaitu isi arti Pancasila sebagai pedoman kolektif negara dan
bangsa Indonesia terutama dalam tertib hukum Indonesia.
3. Isi arti Pancasila yang bersifat
Khusus dan Konkrit, yaitu isi arti Pancasila dalam realisasi praksis dalam
berbagai bidang kehidupan sehingga memiliki sifat khusus konkrit serta dinamis
(Notonagoro, 1975: 36-40).
KEJUJURAN
Jujur adalah sikap atau sifat
seseorang yang menyatakan sesuatu degan sesungguhnya dan apa adanya,
tidak di tambahi ataupun tidak dikurangi. Sifat jujur ini harus dimiliki oleh
setiap manusia, karena sifat dan sikap ini merupakan prinsip dasar dari
cerminan akhlak seseorang. Jujur juga dapat menjadi cerminan dari kepribadian
seseorang bahkan kepribadian bangsa. Oleh sebab itulah kejujuran bernilai
tinggi dalam kehidupan manusia. Kejujuran banyak dicontohkan langsung oleh
Rasulullah. Dapat kita ambil keteladanan dari Rasul kita Nabi Muhammad saw.
Yang memiliki sifat wajib bagi Rasul, salah satunya “amanat” yang berarti dapat
dipercaya. Mengapa dapat dipercaya ? Jawabannya karena kejujuran. Allah
menyuruh kita untuk menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya. Amanat
berarti kepercayaan. Orang yang dipercaya tidak pantas untuk
melakukan kebohongan. Kejujuran adalah bekal bagi kita untuk mendapatkan
kepercayaan dari orang lain. Jika seseorang telah memiliki kejujuran maka
sesuatu yang wajar jika bila orang tersebut dapat dipercaya, diberi amanat ,
oleh orang banyak. Dan amanat itu sendiri akan disampaikan kepada yang berhak
menerimanya, bukan kepada orang yang tidak berhak menerimanya. Orang yang jujur
jugalah yang akan tenang dalam menjalani hidup di dunia yang fana ini. Betapa
hancurnya dunia akan sangat terasa apabila mayoritas orang-orang yang jujur
sangat sedikit.
Jujur
memang suatu kegiatan yang mudah, apalagi bagi kita yang memiliki iman dan
ketakwaan yang kuat kepada Allah. Tapi sangat sulit bagi mereka yang makanan
sehari-harinya berbohong . Kebohongan hanya akan membawa malapetaka bagi
kehidupan kita di dunia maupun di akhirat kelak. Sekali berbohong ketahuan,
maka jangan heran jka kepercayaan orang akan luntur kepada kita.
Berperilaku
jujur, tidak akan merugikan kita. Justru banyak hal yang dapat kita ambil dari
kejujuran. Kejujuran membawa manfaat yang begitu banyak, antara lain dapat
membuat seseorang menjadi dapat dipercaya, disenangi orang lain, mudah mendapat
lapangan pekerjaan, dan yang paling penting adalah dicintai oleh Allah swt.
Kejujuran dapat memudahkan seseorang dalam mendapatkan pekerjaan karena
kejujuran adalah poin penting dari kepribadiaan seseorang yang dapat dijadikan
pedoman dalam menjalankan semua pekerjaannya.
Kejujuran
membawa begitu banyak manfaat bagi siapa saja yang melakukannya, dapat kita
lihat sebagai berikut :
1. Orang jujur akan dipercaya.
Orang
jujur akan dipercaya karena ia memiliki sifat dan sikap suka berterus terang,
berbicara atau berbuat apa
adanya , tidak terjadi penambahan ataupun pengurangan kata dalam menyampaikan
amanat seseorang.
2. Orang jujur disayangi teman.
Hal
ini dapat dilihat pada kehidupan kita sehari-hari. Semua orang tidak ada yang
suka pada pembohong dan pendusta. Sebaliknya orang sangat menyukai orang yang
memiliki sifat jujur, bicara apa adanya, dan tidak berbohong.
Oleh karena itu orang yang selalu berkata jujur memiliki banyak teman yang
sangat sayang kepadanya.
3. Orang jujur mudah dalam mendapatkan
pekerjaan.
Hal
ini dapat dimengerti, sebab tidak seorang pun pemimpin suatu perusahaan, mau
menerima calon pegawai di perusahaannya, apabila sudah jelas-jelas orang itu
pembohong dan pendusta. Jika diterima, berarti sudah merupakan konsekuensi dari
perusahaan yang telah menerima seorang pembohong tersebut dan siap-siap menjadi
korban kebohongan orang tersebut.
4. Orang jujur dicintai Allah swt.
Jujur
adalah perintah Allah. Orang yang melakukan kejujuran berarti menjalankan
perintah Allah, dan Allah sangat menyukai hamba-hamba-Nya yang taat, dan Allah
membenci hamba-Nya yang ingkar.
Sifat
jujur yang merupakan hal yang mutlak dalam kehidupan dapat kita ambil dari
begitu banyak contoh dalam kehidupan sehari-hari. Dalam hidup ini banyak sekali
contoh kejujuran yang dapat kita terapkan, antara lain:
1. Melaksanakan amanat seseorang.
Secara
tidak disangka-sangka orang lain kadang –kadang menitipkan sesuatu kepada kita
baik berupa pesan, uang, barang, atau yang lainnya untuk disampaikan kepada
orang lain yang berhak menerimanya , atau hanya sekedar dititipkan sampai
waktunya barang atau uang tersebut diambil kembali . Apabila menerima titipan
seperti itu, titipan tersebut harus betul-betul dilaksanakan sesuai dengan yang
dipesankan. Kalau berupa pesan maka pean tersebut tidak boleh ditambah atau
dikurangi. Demikian pula kalau berupa uang atau barang harus jga dijaga dengan
baik supaya tidak hilang atau rusak.
2. Menyimpan rahasia orang yang harus
dijaga.
Dalam
hidup ini banyak yang harus kita bicarakan, tetapi ada pula yang tidak boleh
kita bicarakan kepada orang lain atau harus dirahasiakan. Misalnya ada seorang
anak yang dikejar dan akan dibunuh orang dengan sadis dan kejam. Tiba-tiba anak
tersebut bersembunyi di salah satu rumah dan kita mengetahuinya Orag yang
mengejar kehilangan jejak kemudian bertanya, “Apakah Anda melihat seorang anak
berlari dan bersembunyi di sekitar sini?” Kita jawab “Tidak!” Maka kita telah
menolong dan menyelamatkan jiwa anak tersebut.
3. Tidak menyontek ketika mendapat
tugas pelajaran di sekolah .
Mencontoh
atau mencontek ketika mendapat tugas pelajaran di sekolah adalah perbuatan yang
tidak dibenarkan. Sebab tugas pelajaran tersebut adalah tugas perorangan yang
tidak boleh satu sama lain mencontoh. Andai saja dari hasil mencontoh mendapat
nilai bagus sesungguhnya yang mendapat nilai bagus tersebut bukanlah kita
tetapi orang lain tempat kita mencontoh . Pendek kata perbuatan mencontoh
adalah perbuatan yang tidak jujur dan menipu diri sendiri.
4. Melaksanakan tugas dengan baik dan
tanggung jawab.
Orang
jujur sekali ia mendapat atau menerima tugas, tugas tersebut pasti di kerjakan
secara maksimal dan penuh tanggung jawab. Sebaliknya jika ia merasa tidak
sanggup atau tidak bersedia, sebelumnya pasti ia katakan tidak atau belum mau
menerima tugas itu Sebab orang jujur, tidak akan berkata “ya” jika dalam
hatinya “tidak”.Orang yang jujur, tidak akan bersifat munafik di hadapan orang
lain.
KECURANGAN
Tujuan
utama management audit adalah untuk menilai performance manajemen dan
fungsi-fungsi dalam perusahaan, terutama efektifitas, efisiensi dan kehematan
(ekonomisasi). Fraud atau kecurangan merupakan hambatan untuk penggunaan
sumberdaya secara efisien, efektif dan ekonomis, sehingga harus selalu menjadi
perhatian penting manajemen dan dewan direktur organisasi.
Menurut Kamus Bahasa Indonesia karangan WJS Purwadarminta, kecurangan berarti tidak jujur, tidak lurus hati, tidak adil dan keculasan (Karni, 2000:49). Didalam buku Black’s Law Dictionary yang dikutip oleh Tunggal (2001:2) dijelaskan satu definisi hukum dari kecurangan, yaitu berbagai macam alat yang dengan lihai dipakai dan dipergunakan oleh seseorang untuk mendapatkan keuntungan terhadap orang lain, dengan cara bujukan palsu atau dengan menutupi kebenaran, dan meliputi semua cara-cara mendadak, tipu daya (trick), kelicikan (cunning), mengelabui (dissembling), dan setiap cara tidak jujur, sehingga pihak orang lain bisa ditipu, dicurangi atau ditipu (cheated).
The Institute of Internal Auditor di Amerika mendefinisikan kecurangan mencakup suatu ketidakberesan dan tindakan ilegal yang bercirikan penipuan yang disengaja. Ia dapat dilakukan untuk manfaat dan atau kerugian organisasi oleh orang di luar atau dalam organisasi ( Karni, 2000:34).
Tunggal (2001:1) mengutip definisi fraud menurut Michael J.Cormer sebagai berikut:
Fraud is any behavior by which one person gains or intends to gain a dishonest advantage over another. A crime is an intentional act that violates the criminal law under which no legal excuse applies and where there is a state to codify such laws and endorce penalties in response to their breach. The distinction is important. Not all frauds are crims and the majority of crimes are not frauds. Companies lose through frauds, but the police and other enforcement bodies can take action only against crimes.
Pendapat Cormer tersebut kurang lebih mempunyai arti : bahwa kecurangan merupakan suatu perilaku dimana seseorang mengambil atau secara sengaja mengambil manfaat secara tidak jujur atas orang lain. Kejahatan merupakan suatu tindakan yang disengaja yang melanggar undang-undang kriminal yang secara hukum tidak boleh dilakukan dimana sebuah negara mengikuti hukum tersebut dan memberikan hukuman atas pelanggaran yang dilakukan. Perbedaan ini penting, karena tidak semua kecurangan adalah kejahatan dan sebagian besar kejahatan bukan kecurangan. Perusahaan menderita kerugian akibat kecurangan, tetapi polisi dan badan penegak hukum lainnya bisa mengambil tindakan hanya terhadap kejahatan.
Fraud atau kecurangan ini juga perlu dibedakan dengan errors atau kesalahan. Errors dapat dideskripsikan sebagai unintentional mistakes. Kesalahan dapat terjadi pada setiap tahap dalam pengelolaan transaksi, yaitu terjadinya transaksi, dokumentasi, pencatatan dari ayat-ayat jurnal, pencatatan debet kredit, pengikhtisaran proses dan hasil laporan keuangan. Kesalahan dapat dalam banyak bentuk, yaitu matematis, kritikal, atau dalam aplikasi prinsip-prinsip akuntansi. Apabila kesalahan dilakukan dengan sengaja (intentional), maka kesalahan tersebut merupakan kecurangan atau fraudulent (Tunggal, 2003:301).
Faktor yang membedakan antara kecurangan dan kekeliruan adalah apakah tindakan yang mendasarinya, yang berakibat terjadinya salah saji dalam laporan keuangan, berupa tindakan yang disengaja atau tidak disengaja (IAI, 2001:316.2).
Kecurangan yang terjadi di setiap negara mempunyai jenis yang berbeda-beda karena praktik kecurangan antara lain sangat dipengaruhi oleh kondisi hukum di negara yang bersangkutan. Negara dengan penegakan hukum yang sudah berjalan baik dan kondisi ekonomi masyarakat secara umum cukup atau lebih dari cukup, memiliki lebih sedikit modus operandi praktik kecurangan (Karni, 2000:33).
Berikut adalah berbagai perspektif kecurangan menurut Bologna yang dikutip oleh Tunggal (2001:7), yaitu:
Menurut Kamus Bahasa Indonesia karangan WJS Purwadarminta, kecurangan berarti tidak jujur, tidak lurus hati, tidak adil dan keculasan (Karni, 2000:49). Didalam buku Black’s Law Dictionary yang dikutip oleh Tunggal (2001:2) dijelaskan satu definisi hukum dari kecurangan, yaitu berbagai macam alat yang dengan lihai dipakai dan dipergunakan oleh seseorang untuk mendapatkan keuntungan terhadap orang lain, dengan cara bujukan palsu atau dengan menutupi kebenaran, dan meliputi semua cara-cara mendadak, tipu daya (trick), kelicikan (cunning), mengelabui (dissembling), dan setiap cara tidak jujur, sehingga pihak orang lain bisa ditipu, dicurangi atau ditipu (cheated).
The Institute of Internal Auditor di Amerika mendefinisikan kecurangan mencakup suatu ketidakberesan dan tindakan ilegal yang bercirikan penipuan yang disengaja. Ia dapat dilakukan untuk manfaat dan atau kerugian organisasi oleh orang di luar atau dalam organisasi ( Karni, 2000:34).
Tunggal (2001:1) mengutip definisi fraud menurut Michael J.Cormer sebagai berikut:
Fraud is any behavior by which one person gains or intends to gain a dishonest advantage over another. A crime is an intentional act that violates the criminal law under which no legal excuse applies and where there is a state to codify such laws and endorce penalties in response to their breach. The distinction is important. Not all frauds are crims and the majority of crimes are not frauds. Companies lose through frauds, but the police and other enforcement bodies can take action only against crimes.
Pendapat Cormer tersebut kurang lebih mempunyai arti : bahwa kecurangan merupakan suatu perilaku dimana seseorang mengambil atau secara sengaja mengambil manfaat secara tidak jujur atas orang lain. Kejahatan merupakan suatu tindakan yang disengaja yang melanggar undang-undang kriminal yang secara hukum tidak boleh dilakukan dimana sebuah negara mengikuti hukum tersebut dan memberikan hukuman atas pelanggaran yang dilakukan. Perbedaan ini penting, karena tidak semua kecurangan adalah kejahatan dan sebagian besar kejahatan bukan kecurangan. Perusahaan menderita kerugian akibat kecurangan, tetapi polisi dan badan penegak hukum lainnya bisa mengambil tindakan hanya terhadap kejahatan.
Fraud atau kecurangan ini juga perlu dibedakan dengan errors atau kesalahan. Errors dapat dideskripsikan sebagai unintentional mistakes. Kesalahan dapat terjadi pada setiap tahap dalam pengelolaan transaksi, yaitu terjadinya transaksi, dokumentasi, pencatatan dari ayat-ayat jurnal, pencatatan debet kredit, pengikhtisaran proses dan hasil laporan keuangan. Kesalahan dapat dalam banyak bentuk, yaitu matematis, kritikal, atau dalam aplikasi prinsip-prinsip akuntansi. Apabila kesalahan dilakukan dengan sengaja (intentional), maka kesalahan tersebut merupakan kecurangan atau fraudulent (Tunggal, 2003:301).
Faktor yang membedakan antara kecurangan dan kekeliruan adalah apakah tindakan yang mendasarinya, yang berakibat terjadinya salah saji dalam laporan keuangan, berupa tindakan yang disengaja atau tidak disengaja (IAI, 2001:316.2).
Kecurangan yang terjadi di setiap negara mempunyai jenis yang berbeda-beda karena praktik kecurangan antara lain sangat dipengaruhi oleh kondisi hukum di negara yang bersangkutan. Negara dengan penegakan hukum yang sudah berjalan baik dan kondisi ekonomi masyarakat secara umum cukup atau lebih dari cukup, memiliki lebih sedikit modus operandi praktik kecurangan (Karni, 2000:33).
Berikut adalah berbagai perspektif kecurangan menurut Bologna yang dikutip oleh Tunggal (2001:7), yaitu:
1. Kecurangan: perspektif manusia
Kecurangan bagi orang awam, adalah kecurangan yang direncanakan yang dilakukan pada orang lain untuk mendapatkan keuntungan ekonomi pribadi, sosial atau politik. Kecurangan adalah penyimpangan persepsi moral yang kita sebut kebenaran, keadilan hukum, keadilan dan kesamaan.
Kecurangan bagi orang awam, adalah kecurangan yang direncanakan yang dilakukan pada orang lain untuk mendapatkan keuntungan ekonomi pribadi, sosial atau politik. Kecurangan adalah penyimpangan persepsi moral yang kita sebut kebenaran, keadilan hukum, keadilan dan kesamaan.
2. Kecurangan: perspektif sosial dan ekonomi
Kecurangan dianggap perilaku yang tidak dapat diterima secara sosial karena kecurangan dapat menghancurkan hubungan dan kepercayaan antar manusia. Tanpa kepercayaan, interaksi manusia tersendat dan hubungan antar manusia tidak berkembang. Perdagangan antar manusia tidak dapat berkembang jika tidak ada kepercayaan.
Kecurangan dianggap perilaku yang tidak dapat diterima secara sosial karena kecurangan dapat menghancurkan hubungan dan kepercayaan antar manusia. Tanpa kepercayaan, interaksi manusia tersendat dan hubungan antar manusia tidak berkembang. Perdagangan antar manusia tidak dapat berkembang jika tidak ada kepercayaan.
3. Kecurangan: perspektif hukum
Kecurangan dalam arti hukum adalah penggambaran kenyataan materi yang salah yang disengaja dengan tujuan membohongi orang lain sehingga orang tersebut mengalami kerugian ekonomi. Hukum dapat memberikan sanksi sipil dan kriminal untuk perilaku itu. Dengan demikian, kecurangan adalah bentuk apapun dari kelicikan, penemuan, kebohongan, pengkhianatan, penutupan atau samaran yang dimaksudkan untuk menyebabkan orang lain terpisah dengan uang, properti atau hak hukum lainnya dengan tidak adil.
Kecurangan dalam arti hukum adalah penggambaran kenyataan materi yang salah yang disengaja dengan tujuan membohongi orang lain sehingga orang tersebut mengalami kerugian ekonomi. Hukum dapat memberikan sanksi sipil dan kriminal untuk perilaku itu. Dengan demikian, kecurangan adalah bentuk apapun dari kelicikan, penemuan, kebohongan, pengkhianatan, penutupan atau samaran yang dimaksudkan untuk menyebabkan orang lain terpisah dengan uang, properti atau hak hukum lainnya dengan tidak adil.
4. Kecurangan: perspektif akuntansi dan audit
Dari sudut pandang akuntansi dan audit, kecurangan adalah penggambaran yang salah dari fakta material dalam buku besar atau laporan keuangan. Pernyataan yang salah dapat ditujukan pada pihak luar organisasi seperti pemegang saham atau kreditor, atau pada organisasi itu sendiri dengan cara menutupi atau menyamarkan penggelapan uang, ketidakcakapan, penerapan dana yang salah atau pencurian atau penggunaan aktiva organisasi yang tidak tepat oleh petugas, pegawai dan agen. Kecurangan dapat juga ditujukan pada organisasi oleh pihak luar, misalnya, penjual, pemasok, kontraktor, konsultan dan pelanggan, dengan cara penagihan yang berlebihan, dua kali penagihan, substitusi material yang lebih rendah mutunya, pernyataan yang salah mengenai mutu dan nilai barang yang dibeli,atau besarnya kredit pelanggan.
Klasifikasi kecurangan
Kecurangan usaha atau internal dapat digolongkan berdasarkan cara kecurangan disembunyikan. Terdapat dua metode penyembunyian menurut Tunggal (2001:6), yaitu:
Dari sudut pandang akuntansi dan audit, kecurangan adalah penggambaran yang salah dari fakta material dalam buku besar atau laporan keuangan. Pernyataan yang salah dapat ditujukan pada pihak luar organisasi seperti pemegang saham atau kreditor, atau pada organisasi itu sendiri dengan cara menutupi atau menyamarkan penggelapan uang, ketidakcakapan, penerapan dana yang salah atau pencurian atau penggunaan aktiva organisasi yang tidak tepat oleh petugas, pegawai dan agen. Kecurangan dapat juga ditujukan pada organisasi oleh pihak luar, misalnya, penjual, pemasok, kontraktor, konsultan dan pelanggan, dengan cara penagihan yang berlebihan, dua kali penagihan, substitusi material yang lebih rendah mutunya, pernyataan yang salah mengenai mutu dan nilai barang yang dibeli,atau besarnya kredit pelanggan.
Klasifikasi kecurangan
Kecurangan usaha atau internal dapat digolongkan berdasarkan cara kecurangan disembunyikan. Terdapat dua metode penyembunyian menurut Tunggal (2001:6), yaitu:
1. On-book frauds (kecurangan dalam buku)
Pada dasarnya metode penyembunyian kecurangan dalam buku terjadi dalam usaha. Pembayaran atau aktivitas gelap/haram dicatat, biasanya dengan keadaan yang mengaburkan/tidak kentara, dalam buku dan catatan regular perusahaan.
Pada dasarnya metode penyembunyian kecurangan dalam buku terjadi dalam usaha. Pembayaran atau aktivitas gelap/haram dicatat, biasanya dengan keadaan yang mengaburkan/tidak kentara, dalam buku dan catatan regular perusahaan.
2. Off-book frauds (kecurangan di luar buku)
Kecurangan di luar buku terjadi di luar aliran utama akuntansi. Biasanya, apabila kecurangan di luar buku terjadi, perusahaan umumnya mempunyai rabat pemasok yang tidak tercatat atau penjualan kas yang signifikan.
Karni (2000:35) mengklasifikasikan kecurangan menjadi tiga macam sebagai berikut:
Kecurangan di luar buku terjadi di luar aliran utama akuntansi. Biasanya, apabila kecurangan di luar buku terjadi, perusahaan umumnya mempunyai rabat pemasok yang tidak tercatat atau penjualan kas yang signifikan.
Karni (2000:35) mengklasifikasikan kecurangan menjadi tiga macam sebagai berikut:
1. Management Fraud
Kecurangan ini dilakukan oleh orang dari kelas ekonomi yang lebih atas dan terhormat yang biasa disebut white collar crime, karena orang yang melakukan kecurangan biasanya memakai kemeja berwarna putih dengan kerah putih. Penyebutan istilah white collar crime sendiri diangkat oleh Edwin H. Sutherland yang memberikan batasan tentang white collar crime sebagai : a violation of criminal law by the person of the upper socio economic class in the course of his occupational activities (Pranasari dan Meliala, 1991:107).
Kecurangan ini dilakukan oleh orang dari kelas ekonomi yang lebih atas dan terhormat yang biasa disebut white collar crime, karena orang yang melakukan kecurangan biasanya memakai kemeja berwarna putih dengan kerah putih. Penyebutan istilah white collar crime sendiri diangkat oleh Edwin H. Sutherland yang memberikan batasan tentang white collar crime sebagai : a violation of criminal law by the person of the upper socio economic class in the course of his occupational activities (Pranasari dan Meliala, 1991:107).
2. Non Management (Employee) Fraud
Kecurangan karyawan biasanya melibatkan karyawan bawahan. Kecurangan ini kadang-kadang merupakan pencurian atau manipulasi. Kesempatan meleakukan kecurangan pada karyawan tingkat bawah relatif lebih kecil dibandingkan kecurangan pada manajemen. Hal ini dikarenakan mereka tidak mempunyai wewenang, sebab pada umumnya semakin tinggi wewenang semakin besar kesempatan untuk melakukan kecurangan.
Kecurangan karyawan biasanya melibatkan karyawan bawahan. Kecurangan ini kadang-kadang merupakan pencurian atau manipulasi. Kesempatan meleakukan kecurangan pada karyawan tingkat bawah relatif lebih kecil dibandingkan kecurangan pada manajemen. Hal ini dikarenakan mereka tidak mempunyai wewenang, sebab pada umumnya semakin tinggi wewenang semakin besar kesempatan untuk melakukan kecurangan.
3. Computer Fraud
Kejahatan komputer dapat berupa pemanfaatan berbagai sumber daya komputer di luar peruntukan yang sah dan perusakan atau pencurian fisik atas sumber daya komputer itu sendiri. Termasuk juga defalcation atau embezzlement yang dilakukan dengan memanipulasi program komputer, file data, proses operasi, peralatan atau media lainnya yang mengakibatkan kerugian bagi perusahaan/organisasi yang mempergunakan sistem komputer tersebut.
Ikatan Akuntansi Indonesia (2001:316.2) menyatakan bahwa ada dua tipe salah saji yang relevan dengan pertimbangan auditor tentang kecurangan dalam audit atas laporan keuangan, yaitu salah saji yang timbul sebagai akibat dari kecurangan dalam pelaporan keuangan dan kecurangan yang timbul dari perlakuan tidak semestinya terhadap aktiva, berikut penjelasannya :
Kejahatan komputer dapat berupa pemanfaatan berbagai sumber daya komputer di luar peruntukan yang sah dan perusakan atau pencurian fisik atas sumber daya komputer itu sendiri. Termasuk juga defalcation atau embezzlement yang dilakukan dengan memanipulasi program komputer, file data, proses operasi, peralatan atau media lainnya yang mengakibatkan kerugian bagi perusahaan/organisasi yang mempergunakan sistem komputer tersebut.
Ikatan Akuntansi Indonesia (2001:316.2) menyatakan bahwa ada dua tipe salah saji yang relevan dengan pertimbangan auditor tentang kecurangan dalam audit atas laporan keuangan, yaitu salah saji yang timbul sebagai akibat dari kecurangan dalam pelaporan keuangan dan kecurangan yang timbul dari perlakuan tidak semestinya terhadap aktiva, berikut penjelasannya :
1. Salah satu yang timbul dari kecurangan dalam pelaporan
keuangan adalah salah saji atau penghilangan secara sengaja jumlah atau
pengungkapan dalam laporan keuangan untuk mengelabui pemakai laporan keuangan.
Kecurangan dalam laporan keuangan dapat menyangkut tindakan seperti yang
disajikan berikut ini:
a.
Manipulasi,
pemalsuan atau perubahan catatan akuntansi atau dokumen pendukungnya yang
menjadi sumber data bagi penyajian laporan keuangan.
b.
Representasi
yang salah dalam atau penghilangan dari laporan keuangan peristiwa, transaksi
atau informasi yang signifikan.
c.
Salah penerapan
secara sengaja prinsip akuntansi yang berkaitan dengan jumlah, klasifikasi,
cara penyajian atau pengungkapan.
2. Salah satu yang timbul dari perlakuan tidak semestinya
terhadap aktiva (seringkali disebut dengan penyalahgunaan atau penggelapan)
berkaitan dengan pencurian aktiva entitas yang berakibat laporan keuangan tidak
disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi berlaku umum. Perlakuan tidak
semestinya terhadap aktiva entitas dapat dilakukan dengan berbagai cara,
termasuk penggelapan tanda terima barang/uang, pencurian aktiva, atau tindakan
yang menyebabkan entitas membayar harga barang atau jasa yang tidak diterima
oleh entitas. Perlakuan tidak semestinya terhadap aktiva dapat disertai dengan
catatan atau dokumen palsu atau yang menyesatkan dan dapat menyangkut satu atau
lebih individu di antara manajemen, karyawan atau pihak ketiga.
Penyebab kecurangan
Gandhi mengatakan bahwa berbagai kelemahan dalam prosedur dan tata kerja, salah satunya adalah kelemahan petugas serta pengawasan, yang kerap dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan ekonomi (Pranasari dan Meliala, 1991:3). Sistem pengendalian intern yang lemah memang memudahkan terjadinya kecurangan, akan tetapi sistem pengendalian yang kuat juga tidak menjamin bahwa kecurangan tidak terjadi. Sistem pengendalian intern tidak dimaksudkan untuk meniadakan semua kemungkinan terjadinya kesalahan atau penyelewengan, akan tetapi sistem pengendalian intern yang baik akan dapat menekan terjadinya kesalahan dan penyelewengan dalam batas-batas biaya yang layak dan kalaupun kesalahan dan penyelewengan terjadi hal ini dapat diketahui dan diatasi dengan cepat.
Penyebab-penyebab terjadinya kecurangan menurut Tunggal (2003:304) mengutip dari Venables dan Impey digolongkan menjadi penyebab utama dan penyebab sekunder, sebagai berikut :
Gandhi mengatakan bahwa berbagai kelemahan dalam prosedur dan tata kerja, salah satunya adalah kelemahan petugas serta pengawasan, yang kerap dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan ekonomi (Pranasari dan Meliala, 1991:3). Sistem pengendalian intern yang lemah memang memudahkan terjadinya kecurangan, akan tetapi sistem pengendalian yang kuat juga tidak menjamin bahwa kecurangan tidak terjadi. Sistem pengendalian intern tidak dimaksudkan untuk meniadakan semua kemungkinan terjadinya kesalahan atau penyelewengan, akan tetapi sistem pengendalian intern yang baik akan dapat menekan terjadinya kesalahan dan penyelewengan dalam batas-batas biaya yang layak dan kalaupun kesalahan dan penyelewengan terjadi hal ini dapat diketahui dan diatasi dengan cepat.
Penyebab-penyebab terjadinya kecurangan menurut Tunggal (2003:304) mengutip dari Venables dan Impey digolongkan menjadi penyebab utama dan penyebab sekunder, sebagai berikut :
1. Penyebab utama
a.
Penyembunyian
(concealment)
Kesempatan tidak terdeteksi. Pelaku perlu menilai kemungkinan dari deteksi dan hukuman sebagai akibatnya.
Kesempatan tidak terdeteksi. Pelaku perlu menilai kemungkinan dari deteksi dan hukuman sebagai akibatnya.
b.
Kesempatan/Peluang
(opportunity)
Pelaku perlu berada pada tempat yang tepat, waktu yang tepat agar dapat mendapatkan keuntungan atas kelemahan khusus dalam sistem dan juga menghindari deteksi.
Pelaku perlu berada pada tempat yang tepat, waktu yang tepat agar dapat mendapatkan keuntungan atas kelemahan khusus dalam sistem dan juga menghindari deteksi.
c.
Motivasi
(motivation)
Pelaku membutuhkan motivasi untuk melakukan aktivitas demikian, suatu kebutuhan pribadi seperti ketamakan/kelobaan/kerakusan dan motivator yang lain.
Pelaku membutuhkan motivasi untuk melakukan aktivitas demikian, suatu kebutuhan pribadi seperti ketamakan/kelobaan/kerakusan dan motivator yang lain.
d.
Daya tarik
(attraction)
Sasaran dari kecurangan perlu menarik bagi pelaku.
Sasaran dari kecurangan perlu menarik bagi pelaku.
e.
Keberhasilan
(success)
Pelaku perlu menilai peluang berhasil, yang dapat diukur dengan baik untuk menghindari penuntutan atau deteksi.
Pelaku perlu menilai peluang berhasil, yang dapat diukur dengan baik untuk menghindari penuntutan atau deteksi.
2. Penyebab sekunder
a.
“A Perk”
Akibat kurangnya pengendalian, mengambil keuntungan aktiva organisasi dipertimbangan sebagai suatu tunjangan karyawan.
Akibat kurangnya pengendalian, mengambil keuntungan aktiva organisasi dipertimbangan sebagai suatu tunjangan karyawan.
b.
Hubungan antar
pemberi kerja/pekerja yang jelek
Rasa saling percaya dan menghargai antar pemberi kerja dan pekerja telah gagal.
Rasa saling percaya dan menghargai antar pemberi kerja dan pekerja telah gagal.
c.
Pembalasan
dendam (revenge)
Ketidaksukaan terhadap organisasi mengakibatkan pelaku berusaha merugikan organisasi tersebut.
Ketidaksukaan terhadap organisasi mengakibatkan pelaku berusaha merugikan organisasi tersebut.
d.
Tantangan
(challenge)
Karyawan yang bosan dengan lingkungan kerjanya berusaha mencari stimulus dengan ‘memukul sistem’, yang dirasakan sebagai suatu pencapaian atau pembebasan dari rasa frustasi.
Karyawan yang bosan dengan lingkungan kerjanya berusaha mencari stimulus dengan ‘memukul sistem’, yang dirasakan sebagai suatu pencapaian atau pembebasan dari rasa frustasi.
Sidharta mengungkapkan bahwa salah satu hal yang menyuburkan
praktek kecurangan adalah ketergila-gilaan manusia terhadap uang. Uang
mempunyai nilai tersendiri dalam kehidupan bermasyarakat. Tidak ada seorangpun
yang tidak butuh uang. Seyogianya oranglah yang menguasai uang, akan tetapi
pada suatu saat dan tingkat tertentu orang dapat diperbudak oleh uang, sehingga
uang beralih menguasai manusia. Dalam keadaan seperti itu, uang dapat
mempengaruhi etika dan moral (Pranasari dan Meliala, 1991:109).
Menurut Tunggal (2001:10) kecurangan paling sering terjadi apabila didukung oleh kondisi-kondisi sebagai berikut :
Menurut Tunggal (2001:10) kecurangan paling sering terjadi apabila didukung oleh kondisi-kondisi sebagai berikut :
1. Pengendalian intern tidak ada, lemah atau dilakukan dengan
longgar.
2. Pegawai diperkerjakan tanpa memikirkan kejujuran dan
integritas mereka.
3. Pegawai diatur, dieksploitasi dengan tidak baik,
disalahgunakan atau ditempatkan dengan tekanan yang besar untuk mencapai
sasaran dan tujuan keuangan.
4. Model manajemen sendiri korupsi, tidak efisien atau tidak
cakap.
5. Pegawai yang dipercaya memiliki masalah pribadi yang tidak
dapat dipecahkan.
6. Industri dimana perusahaan menjadi bagiannya, memiliki
sejarah atau tradisi korupsi.
7. Perusahaan mengalami masa yang buruk.
Ramos (2003)
menyampaikan kondisi yang mendukung terjadinya kecurangan yang diadaptasinya
dari Fraud Detection in a GAAS Audit-SAS No.99 Implementation Guide, sebagai
berikut :
Three conditions are present when fraud occurs, are:
Three conditions are present when fraud occurs, are:
1. Incentive/Pressure. Management or other employees may have an
incentive or be under pressure, which provides a motivation to commit fraud.
2. Opportunity. Circumstances exist-for example, the absence of
controls, ineffective controls, or the ability of management to override
controls-that provide an opportunity for fraud to be perpetrated.
3. Rationalization/Attitude. Those involved in a fraud are able
to rationalize a fraudulent act as being consistent with their personal code of
ethics. Some individual possess an attitude, character or set of ethical values
that allows them to knowingly and intentionally commit a dishonest act.
Isi dari
Implementation Guide tersebut kurang lebih mempunyai arti bahwa:
1. Manajemen atau karyawan mungkin didorong atau berada dibawah
tekanan yang memotivasi mereka untuk melakukan kecurangan.
2. Kondisi lingkungan, seperti tidak adanya pengawasan,
pengawasan yang tidak efektif, manajemen yang mengesampingkan pengawasan,
merupakan kesempatan untuk melakukan kecurangan.
3. Mereka yang terlibat dalam kecurangan mungkin menganggap
kecurangan sesuai dengan kode etik mereka. Beberapa orang mungkin memiliki
sikap, karakter, atau nilai-nilai yang memperbolehkan mereka untuk melakukan
perbuatan tidak jujur dengan sengaja.
PEMBALASAN
Pembalasan muncul karena adanya sebuah reaksi atau perbuatan
orang lain terhadap seseorang. Pembalasan merupakan sifat alamiah yang dimiliki
oleh manusia dan bentuknya berbeda-beda tergantung reaksi atau perbuatan apa
yang telah dilakukan orang lain terhadap seseorang tersebut ada yang bersifat
positif maupun negatif. Pembalasan yang mungkin terjadi daat berupa perbuatan
serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, maupun tingkah laku
yang seimbang.
Sebagai contoh jika ada seorang anak laki-laki yang di
bantu oleh temanya dalam mengerjakan tugas sekolah, maka dalam diri anaka
tersebut ada keinginan untuk membalas perbuatan temannya. Pembalasan dalam
contoh ini adalah pembalasan yang bersifat positif karena apa yang di lakukan
oleh sang teman adalah hal yang positif juga. Maka anak tersebut akan berusaha
membalas perbuatan baik temannya tesebut dengan berbagai cara, misalnya
membantu dalam mengerjakan tugas sang teman, atau dengan hal lain yang bersifat
positif.
Tetapi jika sang teman meakukan suatu hal yang negatif pada anak tersebut, maka dalam diri anak tersebut akan ada keinginan untuk membalas perbuatan sang teman dalam hal yang negatif pula. Misalkan sang teman berusaha mengejek anak laki-laki tersebut hingga dia tak mampu lagi menahan emosinya, bisa saja pembalasan yang akan dilakukan oleh anak tersebut adalah hal yang negatif seperti memukul sang teman hingga keduanya berkelahi, atau bisa saja pembalasan itu berupa ejekan balik yang pada akhirnya akan menimbulkan permusuhan.
Pembalasan yang positif cenderung akan menimbulkan hal yang positif. Sebaliknya, pembalasan yang negatif akan menimbulkan hal yang negaitf pula pada subjek.
Dalam Al-Qur’an terdapat ayat-ayat yang menyatakan bahwa Tuhan mengadakan pembalasan. Bagi yang bertakwa kepada Tuhan diberikan pembalasan dan bagi yang mengingkari perintah Tuhanpun diberikan pembalasan dan pembalasan yang diberikanpun pembalasan yang seimbang. yaitu siksaan di neraka.
Tetapi jika sang teman meakukan suatu hal yang negatif pada anak tersebut, maka dalam diri anak tersebut akan ada keinginan untuk membalas perbuatan sang teman dalam hal yang negatif pula. Misalkan sang teman berusaha mengejek anak laki-laki tersebut hingga dia tak mampu lagi menahan emosinya, bisa saja pembalasan yang akan dilakukan oleh anak tersebut adalah hal yang negatif seperti memukul sang teman hingga keduanya berkelahi, atau bisa saja pembalasan itu berupa ejekan balik yang pada akhirnya akan menimbulkan permusuhan.
Pembalasan yang positif cenderung akan menimbulkan hal yang positif. Sebaliknya, pembalasan yang negatif akan menimbulkan hal yang negaitf pula pada subjek.
Dalam Al-Qur’an terdapat ayat-ayat yang menyatakan bahwa Tuhan mengadakan pembalasan. Bagi yang bertakwa kepada Tuhan diberikan pembalasan dan bagi yang mengingkari perintah Tuhanpun diberikan pembalasan dan pembalasan yang diberikanpun pembalasan yang seimbang. yaitu siksaan di neraka.
PEMULIHAN NAMA BAIK
Nama baik
merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela.
Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar namanya tetap baik. Lebih-lebih jika
ia menjadi teladan bagi orang/tetangga disekitarnya adalah suatu kebanggaan
batin yang tak ternilai harganya.
Ada peribahasa berbunyi “Daripada berputih mata lebih baik berputih tulang” artinya orang lebih baik mati dari pada malu. Betapa besar nilai nama baik itu sehingga nyawa menjadi taruhannya. Setiap orang tua selalu berpesan kepada anak-anaknya “Jagalah nama keluargamu!” Dengan menyebut “nama” berarti sudah mengandung arti “nama baik” Ada pula pesan orang tua “Jangan membuat malu” pesan itu juga berarti menjaga nama baik. Orang tua yang menghadapi anaknya yang sudah dewasa sering kali berpesan “laksanakan apa yang kamu anggap baik, dan jangan kau laksanakan apa yang kamu anggap tidak baik!” Dengan melaksanakan apa yang dianggap baik berarti pula menjaga nama baik dirinya sendiri, yang berarti menjaga nama baik keluarga.
Penjagaan nama baik erat hubunganya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau bisa dikatakan nama baik atau tidak baik itu adalah tingkah laku atau perbuatannya. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan itu, antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi, cara menghadapi orang, perbuatan – perbuatan yang dihalalkan agama dan lain sebagainya.
Tingkah laku atau perbuatan yang baik dengan nama baik itu pada hakekatnya sesuai dengan kodratnya manusia, yaitu:
Ada peribahasa berbunyi “Daripada berputih mata lebih baik berputih tulang” artinya orang lebih baik mati dari pada malu. Betapa besar nilai nama baik itu sehingga nyawa menjadi taruhannya. Setiap orang tua selalu berpesan kepada anak-anaknya “Jagalah nama keluargamu!” Dengan menyebut “nama” berarti sudah mengandung arti “nama baik” Ada pula pesan orang tua “Jangan membuat malu” pesan itu juga berarti menjaga nama baik. Orang tua yang menghadapi anaknya yang sudah dewasa sering kali berpesan “laksanakan apa yang kamu anggap baik, dan jangan kau laksanakan apa yang kamu anggap tidak baik!” Dengan melaksanakan apa yang dianggap baik berarti pula menjaga nama baik dirinya sendiri, yang berarti menjaga nama baik keluarga.
Penjagaan nama baik erat hubunganya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau bisa dikatakan nama baik atau tidak baik itu adalah tingkah laku atau perbuatannya. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan itu, antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi, cara menghadapi orang, perbuatan – perbuatan yang dihalalkan agama dan lain sebagainya.
Tingkah laku atau perbuatan yang baik dengan nama baik itu pada hakekatnya sesuai dengan kodratnya manusia, yaitu:
a. Manusia menurut sifat dasarnya adalah makhluk moral.
b. Ada aturan-aturan yang berdiri sendiri yang harus dipatuhi manusia
untuk mewujudkan dirinya sendiri sebagai pelaku moral tersebut.
Pada
hakekatnya, pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala
kesalahannya; bahwa apa yang telah diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran
moral atau tidak sesuai dengan akhlak.
Akhlak berasal dari bahasa Arab akhlaq bentuk jamak dari khuluq dan dari akar kata ahlaq yang berarti penciptaan. Oleh karena itu, tingkah laku dan perbuatan manusia harus disesuaikan dengan penciptanya sebagai manusia. /untuk itu, orang harus bertingkah laku dan berbuat sesuai dengan ahlak yang baik.
Ada tiga macam godaan, yaitu derajat/pangkat, harta dan wanita. Bila orang tidak dapat menguasai hawa nafsunya, maka ia akan terjerumus kejurang kenistaan, karena untuk memiliki derajat/pangkat,harta dan wanita itu dengan mempergunakan jarak yang tidak wajar. Jalan itu antara lain, fitnah, membohong, suap, mencuri, merampok dan menempuh semua jalan yang diharamkan.
Hawa nafsu dan angan-angan bagaikan sungai dan air. Hawa nafsu yang tak tersalurkan melalui sungai yang baik, yang benar, akan meluap kemana-mana yang akhirnya sangat berbahaya. Menjerumuskan manusia ke lumpur dosa.
Ada godaan halus, yang dalam bahasa jawa, adigang, adigung, adiguna, yaitu membanggakan kekuasaan, kebesarannya, dan kepandaiannya. Semua itu mengandung arti kesombongan.
Untuk memulihkan nama baik, manusia harus tobat atau minta maaf. Tobat dan minta maaf tidak hanya dibibir. Melainkan harus bertingkah laku sopan, ramah, berbuat budi darma dengan memberikan kebajikan dan pertolongan sesama hidup yang perlu ditolong dengan penuh rasa kasih sayang, tanpa pamrih, Takwa kepada Tuhan dan mempunyai sikap rela, tawakal, jujur, adil, dan budi luhur selalu dipupuk.
Pengertian rehabilitasi menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah pemulihan kepada kedudukan atau keadaan yang dahulu atau semula. Pasal 9 UU No. 14 Tahun 1970 tentang Kekuasaan Kehakiman mengatakan bahwa seseorang yang ditangkap, ditahan, dituntut atau diadili tanpa alasan berdasarkan UU, atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi. Pengertian rehabilitasi dalam UU No. 14 Tahun 1970 adalah pemulihan hak seseorang dalam kemampuan atau posisi semula yang diberikan oleh pengadilan. Kemudian menurut Pasal 1 butir 22 KUHAP, rehabilitasi adalah hak seseorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut atau diadili tanpa alas an berdasarkan UU atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam UU ini. Rehabilitasi mengikuti ganti kerugian. Artinya praperadilan dilakukan karena permohonan ganti kerugian, karena aparat salah melakukan penangkapan, atau tidak sesuai dengan hukum dan sebagainya dan setelah itu (setelah praperadilannya dikabulkan oleh hakim) maka yang bersangkutan bisa meminta rehabilitasi agar nama baiknya dipulihkan kembali. Pihak-pihak yang berhak mengajukan rehabilitasi itu adalah pihak yang diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Misalnya seseorang diadili, kemudian diputuskan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, maka dia itu berhak memperoleh rehabilitasi atas pemulihan nama baiknya.
Perbedaan antara rehabilitasi dengan pencemaran nama baik adalah bahwa rehabilitasi dilakukan karena perbuatan aparat penegak hukum. Artinya si pemohon rehabilitasi adalah tersangka, terdakwa, terpidana yang permohonan praperadilannya dikabulkan (ada campur tangan aparat) karena rehabilitasi itu adalah hak yang diberikan oleh KUHAP kepada tersangka atau terdakwa. Rehabilitasi lebih kepada hal yang tidak berhubungan dengan materi melainkan hanya menyangkut nama baik saja karena rehabilitasi adalah pemulihan hak seseorang hak atau kemampuan seseorang dalam posisi semula. Sementara pencemaran nama baik diatur dalam KUHP (mengenai pencemaran nama baik) adalah gugatan dari seseorang kepada orang lain yang dianggap telah mencemarkan nama baiknya. Jadi tidak ada campur tangan aparat dalam hal upaya paksa. Permintaan rehabilitasi bisa diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya. Jadi ahli waris juga bisa mengajukan rehabilitasi. Begitu juga halnya dengan ganti kerugian.
Akhlak berasal dari bahasa Arab akhlaq bentuk jamak dari khuluq dan dari akar kata ahlaq yang berarti penciptaan. Oleh karena itu, tingkah laku dan perbuatan manusia harus disesuaikan dengan penciptanya sebagai manusia. /untuk itu, orang harus bertingkah laku dan berbuat sesuai dengan ahlak yang baik.
Ada tiga macam godaan, yaitu derajat/pangkat, harta dan wanita. Bila orang tidak dapat menguasai hawa nafsunya, maka ia akan terjerumus kejurang kenistaan, karena untuk memiliki derajat/pangkat,harta dan wanita itu dengan mempergunakan jarak yang tidak wajar. Jalan itu antara lain, fitnah, membohong, suap, mencuri, merampok dan menempuh semua jalan yang diharamkan.
Hawa nafsu dan angan-angan bagaikan sungai dan air. Hawa nafsu yang tak tersalurkan melalui sungai yang baik, yang benar, akan meluap kemana-mana yang akhirnya sangat berbahaya. Menjerumuskan manusia ke lumpur dosa.
Ada godaan halus, yang dalam bahasa jawa, adigang, adigung, adiguna, yaitu membanggakan kekuasaan, kebesarannya, dan kepandaiannya. Semua itu mengandung arti kesombongan.
Untuk memulihkan nama baik, manusia harus tobat atau minta maaf. Tobat dan minta maaf tidak hanya dibibir. Melainkan harus bertingkah laku sopan, ramah, berbuat budi darma dengan memberikan kebajikan dan pertolongan sesama hidup yang perlu ditolong dengan penuh rasa kasih sayang, tanpa pamrih, Takwa kepada Tuhan dan mempunyai sikap rela, tawakal, jujur, adil, dan budi luhur selalu dipupuk.
Pengertian rehabilitasi menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah pemulihan kepada kedudukan atau keadaan yang dahulu atau semula. Pasal 9 UU No. 14 Tahun 1970 tentang Kekuasaan Kehakiman mengatakan bahwa seseorang yang ditangkap, ditahan, dituntut atau diadili tanpa alasan berdasarkan UU, atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi. Pengertian rehabilitasi dalam UU No. 14 Tahun 1970 adalah pemulihan hak seseorang dalam kemampuan atau posisi semula yang diberikan oleh pengadilan. Kemudian menurut Pasal 1 butir 22 KUHAP, rehabilitasi adalah hak seseorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut atau diadili tanpa alas an berdasarkan UU atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam UU ini. Rehabilitasi mengikuti ganti kerugian. Artinya praperadilan dilakukan karena permohonan ganti kerugian, karena aparat salah melakukan penangkapan, atau tidak sesuai dengan hukum dan sebagainya dan setelah itu (setelah praperadilannya dikabulkan oleh hakim) maka yang bersangkutan bisa meminta rehabilitasi agar nama baiknya dipulihkan kembali. Pihak-pihak yang berhak mengajukan rehabilitasi itu adalah pihak yang diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Misalnya seseorang diadili, kemudian diputuskan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, maka dia itu berhak memperoleh rehabilitasi atas pemulihan nama baiknya.
Perbedaan antara rehabilitasi dengan pencemaran nama baik adalah bahwa rehabilitasi dilakukan karena perbuatan aparat penegak hukum. Artinya si pemohon rehabilitasi adalah tersangka, terdakwa, terpidana yang permohonan praperadilannya dikabulkan (ada campur tangan aparat) karena rehabilitasi itu adalah hak yang diberikan oleh KUHAP kepada tersangka atau terdakwa. Rehabilitasi lebih kepada hal yang tidak berhubungan dengan materi melainkan hanya menyangkut nama baik saja karena rehabilitasi adalah pemulihan hak seseorang hak atau kemampuan seseorang dalam posisi semula. Sementara pencemaran nama baik diatur dalam KUHP (mengenai pencemaran nama baik) adalah gugatan dari seseorang kepada orang lain yang dianggap telah mencemarkan nama baiknya. Jadi tidak ada campur tangan aparat dalam hal upaya paksa. Permintaan rehabilitasi bisa diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya. Jadi ahli waris juga bisa mengajukan rehabilitasi. Begitu juga halnya dengan ganti kerugian.
PANDANGAN
HIDUP
Setiap manusia mempunyai pandangan
hidup. Pandangan hidup bersifat kodrati. Karena itu ia menentukan masa depan
seseorang. Untuk itu perlu dijelaskan pula apa arti pandangan hidup. Pandangan
hidup artinya pendapat atau pertimbangan yang dijadikan pegangan, pedoman,
arahan, petunjuk hidup di dunia. Pendapat atau pertimbangan itu merupakan hasil
pemikiran manusia berdasarkan pengalaman sejarah menurut waktu dan tempat
hidupnya.
Dengan demikian pandangan hidup itu
bukanlah timbul seketika atau dalam waktu yang singkat saja, melainkan melalui
proses waktu yang lama dan terus menerus, sehingga hasil pemikiran itu dapat
diuji kenyataannya. Hasil pemikiran itu dapat diterima oleh akal, sehingga
diakui kebenarannya. Atas dasar ini manusia menerima hasil pemikiran itu
sebagai pegangan, pedoman, arahan, atau petunjuk, yang disebut pandangan hidup.
Pandangan hidup banyak sekali
macamnya dan ragamnya. Akan tetapi pandangan hidup dapat diklasifikasikan
berdasarkan asalnya yaitu terdiri dari macam :
·
Pandangan
hidup yang berasal dari agama yaitu pandangan hidup yang mutlak kebenarannya.
·
Pandangan
hidup yang berupa ideologi yang disesuaikan dengan kebudayaan dan norma yang
terdapat pada Negara tersebut.
·
Pandangan
hidup hasil renungan yaitu pandangan hidup yang relatif kebenarannya.
Apabila pandangan hidup itu diterima
oleh sekelompok orang sebagai pendukung suatu organisasi, maka pandangan hidup
itu disebut ideologi. Jika organisasi itu organisasi politik, ideologinya
disebut ideologi politik. Jika organisasi itu Negara, ideologinya disebut
ideologi Negara.
Pandangan hidup pada dasarnya
mempunyai unsure-unsur yaitu cita-cita, kebajikan, usaha,
keyakinan/kepercayaan. Keempat unsur ini merupakan satu rangkaian kesatuan yang
tidak terpisahkan. Cita-cita ialah apa yang diinginkan yang mungkin dapat
dicapai dengan usaha atau perjuangan. Tujuan yang hendak dicapai ialah
kebajikan, yaitu segala hal yang baik yang membuat manusia makmur, bahagia,
damai, tentram. Usaha atau perjuangan adalah kerja keras yang dilandasi
keyakinan/kepercayaan. Keyakinan/kepercayaan diukur dengan kemampuan akal,
kemampuan jasmani, dan kepercayaan pada Tuhan.
CITA-CITA DAN PERJUANGAN
Cita-cita menurut definisi adalah
keinginan, harapan, atau tujuan yang selalu ada dalam pikiran. Tidak ada orang
hidup tanpa cita-cita, tanpa berbuat kebajikan, dan tanpa sikap hidup.
Cita-cita itu perasaan hati yang merupakan suatu keinginan yang ada dalam hati. Cita-cita yang merupakan bagian atau salah satu unsur dari pandangan hidup manusia, yaitu sesuatu yang ingin digapai oleh manusia melalui usaha. Sesuatu bisa disebut dengan cita-cita apabila telah terjadi usaha untuk mewujudkan sesuatu yang dianggap cita-cita itu.
Ada 3 Faktor yang menentukan dapat atau tidaknya seseorang mencapai cita – citanya antara lain :
Cita-cita itu perasaan hati yang merupakan suatu keinginan yang ada dalam hati. Cita-cita yang merupakan bagian atau salah satu unsur dari pandangan hidup manusia, yaitu sesuatu yang ingin digapai oleh manusia melalui usaha. Sesuatu bisa disebut dengan cita-cita apabila telah terjadi usaha untuk mewujudkan sesuatu yang dianggap cita-cita itu.
Ada 3 Faktor yang menentukan dapat atau tidaknya seseorang mencapai cita – citanya antara lain :
·
Manusia itu
sendiri,
·
Kondisi yang
dihadapi dalam rangka mencapai cita – cita tersebut,
·
Seberapa
tinggi cita – cita yang ingin dicapai.
2 Faktor kondisi yang mempengaruhi
tercapai tidaknya cita – citanya antara lain :
·
Faktor yang
menguntungkan, dan
·
Faktor yang
menghambat.
Perjuangan berarti segala sesuatu
yang dilakukan untuk mencapai suatu tujuan. Dalam sebuah perjuangan terdapat
berbagai macam hambatan. Semakin kita sering mengalami berbagai masalah maka
semakin kuat pula kita.
Arti perjuangan adalah usaha dan
kerja keras dalam meraih hal yang baik sebagai kunci menuju kesuksesan.
Perjuangan merupakan suatu usaha
untuk meraih sesuatu yang diharapkan demi kemuliaan dan kebaikan.
Pada masa penjajahan, perjuangan
adalah segala sesuatu yang dilakukan dengan pengorbanan, peperangan dan
diplomasi untuk memperoleh kemerdekaan.
Perjuangan untuk mempertahankan
kemerdekaan. Perjuangan mempunyai arti luas, sehingga apa yang dilaksanakan
oleh pahlawan-pahlawan di Nusantara merupakan peristiwa-peristiwa dalam perjuangan
nasional Indonesia Perbedaan antara “perjuangan” dan “pergerakan”.
Pergerakan mempunyai arti yang khas, yaitu perjuangan untuk mencapai
kemerdekaan dengan menggunakan organisasi yang teratur
Dalam
konteks perjuangan kemerdekaan adalah upaya untuk untuk membebaskan diri dari
cengkraman kezaliman kesewenang-wenangan dan penindasan penjajahan bangsa lain.
Jarahan hasil bumi, ekspoitasi manusia dalam bentuk kerja paksa (rodi),
tuntutan upeti atau pajak dari rakyat yang diluar kemampuan, monopoli perdagangan.
Adalah contoh mengapa leluhur bangsa ini berjuang. Berjuang dari sebuah
kesadaran bahwa ada hak dalam hidup ini yang diambil paksa oleh orang lain,
demi meraih kembali hak itu tidak ada pilihan kecuali berjuang.
Perjuangan
yang dibangunkan itu pula tidak boleh atas dasar hendak berkuasa dan
memerintah, atas dasar hendakkan pangkat dan nama, atas dasar hendak menegakkan
bangsa, atas dasar hendak menghapuskan kezaliman (walaupun disuruh) dan
lain-lain.
LANGKAH HIDUP YANG BAIK DAN SEHAT
Menurut saya dengan menjalani hidup
ini dengan sebaik mungkin dan bermanfaat untuk orang lain.
Dan dapat dilakukan dengan banyak
beribadah kepada Allah SWT, berbuat baik, dan lain sebagainya.
TANGGUNG JAWAB
Pengertian
tanggung jawab memang seringkali terasa sulit untuk menerangkannya dengan
tepat. Adakalanya tanggung jawab dikaitkan dengan keharusan untuk berbuat
sesuatu, atau kadang-kadang dihubungkan dengan kesedihan untuk menerima
konsekuensi dari suatu perbuatan. Banyaknya bentuk tanggung jawab ini
menyebabkan terasa sulit merumuskannya dalam bentuk kata-kata yang sederhana
dan mudah dimengerti. Tetapi kalau kita amati lebih jauh, pengertian tanggung
jawab selalu berkisar pada kesadaran untuk melakukan, kesediaan untuk
melakukan, dan kemampuan untuk melakukan.
Dalam
kebudayaan kita, umumnya "tanggung jawab" diartikan sebagai keharusan
untuk "menanggung" dan "menjawab" dalam pengertian lain
yaitu suatu keharusan untuk menanggung akibat yang ditimbulkan oleh perilaku
seseorang dalam rangka menjawab suatu persoalan.
Pada
umumnya banyak keluarga berharap dapat mengajarkan tanggung jawab dengan
memberikan tugas-tugas kecil kepada anak dalam kehidupan sehari-hari. Dan
sebagai orangtua tentunya kita pun berkeinginan untuk menanamkan rasa tanggung
jawab pada anak.
Tuntutan
yang teguh bahwa anak harus setia melakukan tugas-tugas kecil itu, memang
menimbulkan ketaatan. Namun demikian bersamaan dengan itu bisa juga timbul
suatu pengaruh yang tidak kita inginkan bagi pembentukan watak anak, karena
pada dasarnya rasa tanggung jawab bukanlah hal yang dapat diletakkan pada
seseorang dari luar, rasa tanggung jawab tumbuh dari dalam, mendapatkan
pengarahan dan pemupukan dari sistem nilai yang kita dapati dalam lingkungan
keluarga dan masyarakat. Rasa tanggung jawab yang tidak bertumpuk pada
nilai-nilai positif, adakalanya dapat berubah menjadi sesuatu yang sosial.
Macam-Macam
Tanggung Jawab :
1.
Tanggung Jawab Terhadap
Diri Sendiri
Tanggung jawab terhadap diri sendiri menuntut kesadaran setiap orang untuk memenuhi kewajibannya sendiri dalam mengambangkan kepribadian sebagai manusia prbadi. Dengan demikian bisa memecahkan masalah-masalah kemanusiaan menganai dirinya sendiri menunrut sifat dasarnya manusia adalah mahluk bermoral namun manusia juga seorang pribadi. Karena merupakan seorang pribadi manusisa mempunyai pendapat sendiri, perasaan sendiri angan angan sendiri sebagai perwujudan dari pendapat perasaan dan angan angan masnusia berbuat dan bertindak.
Contoh : Dina seorang pelajar, besok ia akan menghadapi ujian. Tapi dina sama sekali tidak belajar. Sehingga saat ulangan berlangsung dina tidak dapat menjawab soal-soal yang diberikan guru nya. jadi dina harus bertanggung jawab terhadap dirinya sendiri karena tidak mau belajar saat ada ujian.
Tanggung jawab terhadap diri sendiri menuntut kesadaran setiap orang untuk memenuhi kewajibannya sendiri dalam mengambangkan kepribadian sebagai manusia prbadi. Dengan demikian bisa memecahkan masalah-masalah kemanusiaan menganai dirinya sendiri menunrut sifat dasarnya manusia adalah mahluk bermoral namun manusia juga seorang pribadi. Karena merupakan seorang pribadi manusisa mempunyai pendapat sendiri, perasaan sendiri angan angan sendiri sebagai perwujudan dari pendapat perasaan dan angan angan masnusia berbuat dan bertindak.
Contoh : Dina seorang pelajar, besok ia akan menghadapi ujian. Tapi dina sama sekali tidak belajar. Sehingga saat ulangan berlangsung dina tidak dapat menjawab soal-soal yang diberikan guru nya. jadi dina harus bertanggung jawab terhadap dirinya sendiri karena tidak mau belajar saat ada ujian.
2.
Tanggung Jawab Terhadap
Keluarga
Keluarga merupakan Masyarakat kecil, keluarga terdiri dari suami-istri , ayah ibu dan anak anak, dan juga orang lain yang menjadi anggota keluarga. Tiap anggota keluarga wajib bertanggung jawab kepada keluarganya. Tanggung jawab ini menyangkun nama baik keluarga tapi ketangung jawab juga merupakan kesejahteraan, keselamatan pendidikan dan kehidupan.
Contoh : sebuah keluarga hidup dalam kemiskinana. Seorang ayah merasa sedih karenan ke lima orang anak nya tidak mendapatkan kehidupan yang layak, sehingga demi tanggung jawab nya terhadap keluarga maka seorang ayah ini rela mencuri demi menghidupi keluarga nya.
Keluarga merupakan Masyarakat kecil, keluarga terdiri dari suami-istri , ayah ibu dan anak anak, dan juga orang lain yang menjadi anggota keluarga. Tiap anggota keluarga wajib bertanggung jawab kepada keluarganya. Tanggung jawab ini menyangkun nama baik keluarga tapi ketangung jawab juga merupakan kesejahteraan, keselamatan pendidikan dan kehidupan.
Contoh : sebuah keluarga hidup dalam kemiskinana. Seorang ayah merasa sedih karenan ke lima orang anak nya tidak mendapatkan kehidupan yang layak, sehingga demi tanggung jawab nya terhadap keluarga maka seorang ayah ini rela mencuri demi menghidupi keluarga nya.
3.
Tanggung
Jawab Terhadap Masyarakat
Pada hakekatnya manusai tidak bisa hidup tanoa bantuan omanusia lain, sesua dengan kedudukannya sebagai mahluk social. Karena membutuhkan manusia lain maka ia harus berkomunikasi dengan manusia lain tersebut. Sehingga mdengan demikian manusia disisni merupakan anggota masyarakat yang tentunya mempunyai tanggung jawab seperti anggota masyarakat lain agat dapat melangsungkan hidupnya dalam masyarakat tersebut. Wajarlah apabila segala tingkat lkau dan perbuatannya harus dipertaggung jawabkan kepada masyarakat.
Contoh : Toni adalah seorang yang sangat pemalas. Suatu ketika diadakan gotong royong dikampung nya, tetapi toni tidak mau berpatisipasi dalam kegiatan itu sehingga ia mendapat teguran dari kepala desa. Setelah diberikan pengertian, akhirnya toni mau ikut bergotong royong karena gotong royong merupakan salah satu tanggung jawab nya terhadap masyarakat.
Pada hakekatnya manusai tidak bisa hidup tanoa bantuan omanusia lain, sesua dengan kedudukannya sebagai mahluk social. Karena membutuhkan manusia lain maka ia harus berkomunikasi dengan manusia lain tersebut. Sehingga mdengan demikian manusia disisni merupakan anggota masyarakat yang tentunya mempunyai tanggung jawab seperti anggota masyarakat lain agat dapat melangsungkan hidupnya dalam masyarakat tersebut. Wajarlah apabila segala tingkat lkau dan perbuatannya harus dipertaggung jawabkan kepada masyarakat.
Contoh : Toni adalah seorang yang sangat pemalas. Suatu ketika diadakan gotong royong dikampung nya, tetapi toni tidak mau berpatisipasi dalam kegiatan itu sehingga ia mendapat teguran dari kepala desa. Setelah diberikan pengertian, akhirnya toni mau ikut bergotong royong karena gotong royong merupakan salah satu tanggung jawab nya terhadap masyarakat.
4.
Tanggung
Jawab Terhadap Bangsa/Negeri
Bahwa setiap manusia adalah warga Negara suatu Negara dalam berpikir, berbuat, bertindak, ertingkah laku manusia terikat oleh norma norma atau ukuran ukuran yang dibuat oleh Negara. Manusia tidak dapat berbuat semuanya sendiri bila perbuatan manusia itu salah maka ia harus bertanggung jawab kepada Negara.
Contoh : Seseorang aparatur negara rela mengorbankan jiwa dan raga nya terhadap bangsa nya karena merupakan tanggung jawabnya terhadap negara/bangsa.
Bahwa setiap manusia adalah warga Negara suatu Negara dalam berpikir, berbuat, bertindak, ertingkah laku manusia terikat oleh norma norma atau ukuran ukuran yang dibuat oleh Negara. Manusia tidak dapat berbuat semuanya sendiri bila perbuatan manusia itu salah maka ia harus bertanggung jawab kepada Negara.
Contoh : Seseorang aparatur negara rela mengorbankan jiwa dan raga nya terhadap bangsa nya karena merupakan tanggung jawabnya terhadap negara/bangsa.
5.
Tanggung
Jawab Terhadap Tuhan
Tuhan menciptakan manusia di bumi ini bukanlah tanpa tanggung jawab, melainkan untuk mengisi kehidupannya manusia mempunyai tanggung jawab langsung terhadap Tuhan. Sehingga dikatakan tindakan manusia tidak lpas daei hukuman hukuman Tuhan. Yang diruangkan dalam berbagai kitab suco melalui berbagai macam agama. Pelanggaran dari hukuman hukuman tersebut akan segera diperingatkan oleh Tuhan dan jika perungatan yang keraspun manusia masih juga tidak menghiraikan maka Tuhan akan melakukan kutukan. Sebab dengan mengabaikan perintah perintah Tuhan. Berarti menginggalkan tanggung jawab yang seharusnya dilakukan terhadap Tuhan sebagai penciptanya. Bahkan untuk memenuhi tanggungjawabnya manusia harus berkorban.
Contoh : setiap manusia wajib melaksanakan kewajiban nya mejalankan agama yang dipercayai nya, karena itu merupakan tanggung jawab dirinya terhadap Tuhan.
Tuhan menciptakan manusia di bumi ini bukanlah tanpa tanggung jawab, melainkan untuk mengisi kehidupannya manusia mempunyai tanggung jawab langsung terhadap Tuhan. Sehingga dikatakan tindakan manusia tidak lpas daei hukuman hukuman Tuhan. Yang diruangkan dalam berbagai kitab suco melalui berbagai macam agama. Pelanggaran dari hukuman hukuman tersebut akan segera diperingatkan oleh Tuhan dan jika perungatan yang keraspun manusia masih juga tidak menghiraikan maka Tuhan akan melakukan kutukan. Sebab dengan mengabaikan perintah perintah Tuhan. Berarti menginggalkan tanggung jawab yang seharusnya dilakukan terhadap Tuhan sebagai penciptanya. Bahkan untuk memenuhi tanggungjawabnya manusia harus berkorban.
Contoh : setiap manusia wajib melaksanakan kewajiban nya mejalankan agama yang dipercayai nya, karena itu merupakan tanggung jawab dirinya terhadap Tuhan.
DAFTAR PUSTAKA
http://jiwareformasi.blogspot.com/2012/06/macam-macam-tanggung-jawab.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar